YAYASAN PESONA KEBAIKAN

Tebar Kebaikan Untuk Sesama

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Allah SWT. berfirman dalam quran mengenai kewajiban zakat atas emas ini:

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (Quran Surah At-Taubah Ayat 34)

Syarat emas dan perak wajib dizakati:

  • Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain
  • Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan
  • Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.

Niat Zakat Emas

” Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”

Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala

Kebaikan dalam Kilau Emas

Scroll to Top